SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema terkait pengelolaan persampahan dan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmi Budiman sebagai narasumber, serta akademisi Musjaya yang turut memberikan pemaparan mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Muhammad Yulianto Badwi mengatakan bahwa persoalan persampahan menjadi salah satu tantangan besar yang membutuhkan perhatian bersama, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, terutama dari lingkungan rumah tangga.
“Persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan oleh pemerintah. Dibutuhkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam memilah sampah antara organik, anorganik, dan residu,” ujarnya.
Yulianto menjelaskan, pemilahan sampah merupakan langkah penting dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan memilah sampah sejak awal, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan kembali melalui proses daur ulang maupun pengolahan.
Politiisi Partai Golkar ini menambahkan, pemerintah terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan sampah agar lebih efektif dan berkelanjutan. Namun, upaya tersebut harus didukung dengan kebiasaan masyarakat untuk tidak mencampur seluruh jenis sampah dalam satu tempat pembuangan.
“Mulai 1 Agustus 2026, sampah organik dan anorganik tidak bisa lagi dibuang ke TPA. Yang nantinya dapat masuk ke TPA hanya sampah residu, yakni sampah yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmi Budiman dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan persampahan di Kota Makassar.
Ia mengatakan, pengurangan sampah dari sumbernya menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan kapasitas TPA. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa sampah memiliki karakter berbeda dan membutuhkan penanganan yang berbeda pula.
“Pemilahan sampah harus dimulai dari rumah. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik yang memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali. Sedangkan yang dibawa ke TPA hanya sampah residu,” paparnya.
Helmi berharap melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan DPRD Makassar, masyarakat semakin mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah yang benar. (*)






