SPASISULSEL.COM – Dinas Sosial Kota Makassar tidak hanya menangani penyaluran bantuan sosial, tetapi juga memberikan pelayanan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), layanan bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, hingga penanganan masyarakat yang mengalami kondisi darurat sosial.
Hal ini diungkapkan, Kepala UPT RPTC Dinas Sosial Kota Makassar, Masri, saat menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang di gelar Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, di Hotel Grand Imawan, pada Selasa (7/7/2026).
Masri, menjelaskan secara rinci berbagai tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menerangkan bahwa layanan Dinas Sosial tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan sosial, tetapi juga mencakup penanganan warga terlantar, lanjut usia, penyandang disabilitas, anak yang membutuhkan perlindungan khusus, korban bencana, gelandangan dan pengemis, serta masyarakat yang mengalami kondisi kedaruratan sosial.
Masri juga menjelaskan bahwa UPT RPTC memiliki peran penting sebagai tempat pelayanan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat sebelum mendapatkan tindak lanjut sesuai kebutuhan masing-masing. Karena itu, koordinasi antara Dinas Sosial, pemerintah kecamatan dan kelurahan, aparat setempat, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penanganan berbagai persoalan sosial.

“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh layanan Dinas Sosial dengan baik dan tidak sungkan berkonsultasi apabila mengalami persoalan sosial. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, responsif, dan tepat sasaran sehingga kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Masri.
Ia menambahkan, Dinas Sosial Kota Makassar terus melakukan pembenahan pelayanan melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, pembaruan data penerima layanan, serta penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai program kesejahteraan sosial yang dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati mengungkapkan, Dinas Sosial memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu, lanjut usia, penyandang disabilitas, anak terlantar, hingga masyarakat yang membutuhkan penanganan sosial lainnya.
“Melalui kegiatan ini kami ingin mendengarkan langsung masukan, keluhan, maupun saran dari masyarakat terkait pelayanan Dinas Sosial. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan pemerintah semakin baik dan tepat sasaran,” ujar Hj Umiyati.
Anggota Komisi B ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan sosial yang layak. Karena itu, pemerintah harus memastikan seluruh program bantuan sosial maupun pelayanan kesejahteraan sosial dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)






