SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Yulianto Badwi menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama masyarakat Kecamatan Wajo di Hotel Karebosi Premier, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Muhammad Yulianto Badwi menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Ini merupakan kewajiban saya untuk melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar ini menekankan, kegiatan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai agenda seremonial semata. Menurutnya, forum pengawasan harus dimanfaatkan untuk berdiskusi, menyampaikan aspirasi, serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Jangan sampai kegiatan ini hanya menjadi seremonial. Saya berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdialog dan menyampaikan berbagai persoalan yang ada di lingkungan masing-masing,” katanya.
Pada kesempatan itu, Yulianto juga menyoroti persoalan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar. Menurutnya, keberadaan RTH sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan bersama.
Namun, ia menyayangkan masih adanya oknum yang memanfaatkan kawasan RTH untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, sehingga mengurangi fungsi utama ruang terbuka hijau sebagai fasilitas publik.
“Ruang terbuka hijau diperuntukkan bagi masyarakat. Namun, masih ada yang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Anggota Komisi C ini menjelaskan, pemerintah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami aturan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi RTH.
“Materi mengenai Perda Ruang Terbuka Hijau akan dipaparkan lebih rinci oleh narasumber sehingga peserta dapat memahami hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga keberadaan ruang terbuka hijau,” tuturnya.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Yulianto berharap terbangun sinergi antara DPRD, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan kebijakan daerah agar berjalan sesuai peraturan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Makassar. (*)






