Kadis Disperkim Makassar Paparkan Pentingnya Pengawasan PSU dari Perencanaan hingga Serah Terima

Ketgam: Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Makassar, Dr. H. Mahyuddin, S.STP, M.AP

SPASISULSEL.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, memaparkan pentingnya pengawasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, di Hotel Grand Imawan, Rabu (24/6/2026).

Dalam pemaparannya, Mahyuddin menegaskan bahwa pengawasan PSU merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas infrastruktur dan fasilitas umum yang dibangun oleh pengembang dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir pembangunan, tetapi harus dilaksanakan secara komprehensif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga proses serah terima kepada pemerintah daerah.

“Pengawasan PSU wajib dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga serah terima kepada pemerintah daerah harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mahyuddin.

Ia menjelaskan, PSU meliputi berbagai fasilitas yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat di kawasan perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, jaringan air bersih, hingga fasilitas umum lainnya yang harus tersedia sesuai standar.

Mahyuddin juga menekankan pentingnya sinergi antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan PSU yang baik dan berkelanjutan.

“Keberhasilan pengelolaan PSU tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pengembang sebagai penyedia fasilitas, pemerintah sebagai pengawas dan penerima aset, serta masyarakat sebagai pengguna manfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahyuddin menyoroti masih adanya tantangan dalam proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan penegakan regulasi yang konsisten dan pemberian sanksi tegas terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Regulasi harus ditegakkan secara konsisten. Jika ada pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan, maka perlu diberikan sanksi agar tercipta kepatuhan dan tertib administrasi,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa aspek dokumentasi teknis maupun legalitas PSU harus dipenuhi secara lengkap sebelum proses serah terima dilakukan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menerima dan mengelola aset yang nantinya akan digunakan masyarakat.

“Dokumentasi teknis dan legalitas PSU harus lengkap. Ini penting untuk memastikan aset yang diserahkan benar-benar memenuhi persyaratan dan dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, mengatakan kegiatan pengawasan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan PSU yang berkaitan langsung dengan kebutuhan warga.

Politisi cantik PPP ini berharap melalui kegiatan ini dapat terbangun kesadaran bersama untuk mengawal pembangunan yang berkualitas serta memastikan seluruh fasilitas umum yang dibangun pengembang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami proses pengawasan yang dilakukan pemerintah dan DPRD. Dengan keterlibatan masyarakat, pembangunan dan pengelolaan fasilitas umum dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,” demikian, Umiyati menandaskan. (*)

Pos terkait