SPASISULSEL.COM – Pendidikan menjadi hal penentu maju tidaknya suatu bangsa. Oleh karenanya, diperlukan pola pendidikan yang baik bagi anak sebagai generasi muda pelanjut kepemimpinan.
Demikian disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar Andi Makmur Burhanuddin saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Khas, Jl. Mappanyukki, pada Senin (24/3/2025).
Menurut Andi Makmur, regulasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini sangat penting untuk dipahami untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak agar bisa diakses secara merata bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial dan kemampuan ekonomi.
“Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan karena banyak hal yang penting untk dipahami utamanya dalam hal mendapatkan pendidikan bagi anak,” terang Noval sapaan akrabnya.
Politisi PKB ini juga menyampaikan terimakasih karena menyempatkan hadir sekaligus kumpul-kumpul sekaligus menjadi ajang silaturahim di bulan suci Ramadan ini.
“Alhamdulillah negara menyiapkan kita fasilitas untuk bersilaturahim dalam bentuk kegiatan kedewanan untuk mendapatkan informasi tentang Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang sebenarnya harus di monitoring, harus dijalankan yang kemudian diawasi oleh anggota DPRD Kota Makassar,” terang Andi Makmur.
Sementara itu, Zarnia Adia Purna (Akademisi) selaku narasumber mengungkapkan, didalam Undang undang Dasar mengamanhkan mencerdaskan kehidupan bangsa otomatis ini sebenarnya
menjadi tanggung jawab negara yang kemudian disentralisasikan ke daerah daerah untuk dibagi kewenangannya, jadi ada kewenangan provinsi, ada kewenangan Kota, ada kewenangan Kementerian Pendidikan bahkan sampai tingkat RT/RW.
“Persa ini kebijakan yang mengatur peran serta serta seluruh warga negara tampa terkecuali. Bukan hanya tanggung jawab anggota dewan, bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan tetapi tanggung jawab kita semua sebagai manusia,” papar Zarnia.
Zarnia juga menjelaskan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk membentuk unit unit pendidikan yang berhubungan dengan formal dan informal dalam rangka mendorong potensi potensi yang berhubungan dengan peningkatan sosial ekonomi.
“Karena kan konteksnya disini sosialisasi antara masyarakat, konstituen dan anggota dewannya. Secara substansial, kalau saya lihat, Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini
membuka peluang besar bagi kita sebagai penyelenggara satuan pendidikan,” tandasnya. (*/yud)