Fuad Azis Ungkap Peran Dinas Penataan Ruang dalam Mendukung Pembangunan Kota Makassar

SPASISULSEL.COM – Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh Fuad Azis memaparkan tugas dan fungsi Dinas Penataan Ruang dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan Muh Fuad Azis saat menjadi narasumber pada kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Hasan, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu (22/8/2026).

Dalam pemaparannya, Fuad menjelaskan bahwa Dinas Penataan Ruang memiliki peran penting dalam memastikan pemanfaatan ruang di Kota Makassar berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.

Ia menyebutkan, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar memiliki empat bidang yang menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan urusan penataan ruang di daerah.

Keempat bidang tersebut saling berkaitan dalam proses perencanaan, pengendalian, pemanfaatan serta pengawasan tata ruang, sehingga pembangunan Kota Makassar dapat berlangsung secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penataan ruang menjadi bagian penting dalam pembangunan kota. Karena itu, setiap pemanfaatan ruang harus memperhatikan ketentuan dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” jelas Fuad.

Menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti yang dilaksanakan DPRD menjadi momentum penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai tugas pemerintah daerah, termasuk dalam bidang penataan ruang.

Selain memaparkan tugas dan fungsi perangkat daerah, Fuad juga menjelaskan sejumlah layanan yang diberikan Pemerintah Kota Makassar kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perizinan bangunan.

Salah satu kebijakan tersebut yakni pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta rumah subsidi.

Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan batas penghasilan maksimal Rp9 juta per bulan.
Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan kepastian legalitas bangunan maupun kepemilikan hunian tanpa terbebani biaya yang seharusnya dapat digratiskan sesuai ketentuan program.

Fuad mengatakan, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh layanan tersebut melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar.

Layanan cepat melalui MPP diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan perizinan, termasuk layanan yang berkaitan dengan PBG.

“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Sementara itu, Irwan Hasan mengungkapkan, pemahaman masyarakat terhadap tata ruang menjadi hal penting seiring dengan perkembangan Kota Makassar yang terus mengalami pertumbuhan.

Penataan kawasan, pemanfaatan ruang dan pembangunan harus dilakukan secara terarah agar perkembangan kota tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Makassar terus berkembang. Karena itu, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana tata ruang diatur, apa yang boleh dilakukan dan apa yang menjadi ketentuan pemerintah. Dengan pemahaman tersebut, kita berharap pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan organisasi perangkat daerah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, pengawasan tidak semata-mata mencari kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Irwan berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi sarana komunikasi dua arah sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan maupun aspirasi yang berkaitan dengan tata ruang dan pembangunan di wilayahnya.

“Pengawasan ini harus memberikan manfaat. Masyarakat harus mendapatkan informasi, memahami kebijakan pemerintah, sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Dengan begitu, pengawasan pemerintahan daerah bisa berjalan secara efektif dan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait