SPASISULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Hasan menggelar kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema penguatan pengawasan terhadap program-program lingkungan hidup Pemerintah Kota Makassar. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Makassar, Suwandi serta akademisi Mahyudin yang memberikan pandangan terkait pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Irwan Hasan mengatakan, kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam sektor lingkungan hidup.
Menurutnya, persoalan lingkungan menjadi salah satu tantangan besar yang harus mendapat perhatian serius, mengingat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Kota Makassar terus meningkat.
“Pengelolaan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. DPRD memiliki fungsi pengawasan agar program yang dijalankan pemerintah benar-benar memberikan manfaat dan menjawab persoalan yang ada di tengah masyarakat,” ujar Irwan Hasan.
Sekretaris PPP Makassar ini menekankan, salah satu program prioritas yang perlu terus diperkuat adalah sistem pengelolaan sampah. Menurutnya, persoalan sampah masih menjadi isu yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan akhir. Jangan sampai persoalan sampah hanya diselesaikan di hilir, sementara di hulunya tidak dibenahi,” jelasnya.
Irwan Hasan juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ia meminta agar pengawasan terhadap limbah B3 terus ditingkatkan, terutama yang berasal dari aktivitas usaha maupun fasilitas pelayanan yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya.
“Limbah B3 membutuhkan penanganan khusus karena memiliki dampak besar terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Karena itu, pengawasan dan edukasi kepada pelaku usaha harus terus dilakukan,” katanya.
Selain persoalan sampah dan limbah B3, legislator Kota Makassar ini juga menyinggung pentingnya penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam setiap pembangunan maupun aktivitas usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.
Menurutnya, Amdal bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan.
“Kita ingin pembangunan di Kota Makassar tetap berjalan, tetapi harus sejalan dengan perlindungan lingkungan. Amdal menjadi salah satu upaya agar setiap kegiatan memiliki perencanaan pengelolaan dampak lingkungan yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Makassar, Suwandi dalam pemaparannya menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam memperkuat sistem pengelolaan lingkungan.
Ia menyampaikan bahwa DLH terus mendorong program pengurangan dan pengelolaan sampah melalui berbagai inovasi, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah.
“Persoalan sampah membutuhkan perubahan perilaku. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, edukasi dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah,” ungkap Suwandi.
Ia juga memaparkan pentingnya pengawasan terhadap sumber pencemaran lingkungan, termasuk pengelolaan limbah B3 dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan yang berlaku.
Sementara itu, akademisi Mahyudin menekankan bahwa persoalan lingkungan harus dilihat sebagai isu bersama yang membutuhkan pendekatan ilmiah dan kebijakan yang tepat.
Menurutnya, pembangunan kota yang berkelanjutan harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan. (*)






